Selain dihukum penjara, berdasarkan putusan MA Marthen dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah menerima salinan putusan kasasi perkara Marthen. Ia membenarkan hukuman Marthen diperberat. "Nanti yang mengeksekusi putusan kasasi itu adalah jaksa eksekutor KPK," katanya.
Dalam perkara ini, Marthen didakwa melakukan korupsi dana PLS tahun 2007 saat menjadi Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT.
Marthen mengusulkan kepada Kepala Dinas saat itu, Thobias Uly agar dana PLS dikelola Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD). Ia juga mengusulkan agar John Raja Pono, tenaga honorer agar menjadi Ketua FKTLD NTT.
Usulan diterima. Thobias mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan FKTLD NTT sebagai pengelola anggaran program PLS sebesar Rp59,6 miliar. Sidang Dinas hanya mengelola program PLS Rp18,5 miliar
FKTLD NTT lalu menyalurkan dana PLS ke FKTLD di kabupaten dan kota. Setelah itu baru disalurkan ke penyelenggara. Dana program disunat Rp 50 ribu per bulan. Uang hasil pemotongan diserahkan ke camat dan kepala desa. Akibatnya penyelewengan ini negara mengalami kerugian Rp 77.675.354.000.
Selain itu, Marthen didakwa mengatur tender mengadaan alat tulis kantor (ATK) akan dimenangkan PT Bintang Ilmu milik Basa Alim Tualeka. Perbuatannya merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Jaksa KPK menuntut Marthen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,735 miliar subsider 5 tahun penjara.
Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hanya menghukum Marthen dipenjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah vonis Marthen menjadi hanya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan.
Jaksa KPK pun kasasi atas hilangnya kewajiban Marthen membayar uang pengganti. Permohonan kasasi dikabulkanmajelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap. (*)