Bupati Sabu-Raijua Marthen Dira Tome Divonis 3 Tahun Penjara

FAKTA HUKUM,  Senin (31 Juli 2017). SURABAYA - Bupati Sabu-Raijua,Provinsi NTT, Marthen Luther Dira Tome dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berlangsung di Surabaya, Pada hari ini, Senin (31/06).

Majelis hakim menilai Dira Tome terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dengan ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” Ujar Hakim ketika membacakan putusan tersebut.

Dira Tome juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,515 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka harta bendanya dapat sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut.

Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda atau aset yang cukup untuk mengganti nilai kerugian negara tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (*)

Ads

نموذج الاتصال