Majelis hakim menilai Dira Tome terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dengan ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” Ujar Hakim ketika membacakan putusan tersebut.
Dira Tome juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,515 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka harta bendanya dapat sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut.
Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda atau aset yang cukup untuk mengganti nilai kerugian negara tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (*)