FAKTA HUKUM, Senin (09 Oktober 2017). SULTENG - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Konawe Utara Ruksamin terkait kasus korupsi izin pertambangan. Ruksamih diperiksa untuk tersangka Aswad Sulaiman.
Pemeriksaan itu dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara. Ruksamin diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini KPK memanggil Bupati Konawe Ruksamin terkait dengan kebutuhan permintaan keterangan tentang dokumen perizinan tambang yang sebelumnya diterbitkan tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/10/2017).
Aswad sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait korupsi. KPK menduga korupsi itu dilakukan Aswad ketika posisinya sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan Aswad berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007 sampai 2009.
"ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," ucap Saut di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (JD)