![]() |
FAKTA HUKUM, Jumat (24 November 2017). JAKARTA - NJOP adalah Nilai Jual Obyek Pajak, mungkin sering kita mendengar istilah NJOP tersebut namun masih banyak orang yang belum paham bagaimana cara menghitungnya.
Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah per meter biasanya dilakukan penilaian metode pendekatan perbandingan harga pasar.
Sebagai catatan, perbandingan harga itu hanya bisa dilakukan terhadap objek tanah yang sejenis, letaknya tidak berjauhan dan dengan harga pasar yang sudah diketahui sebelumnya.
Sebenarnya penentuan NJOP tanah per meter persegi setiap tahunnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan secara massal.
Penentuan ini dilakukan untuk menetapkan besarnya NJOP untuk biaya PBB. Perbandingan harga tanahnya sendiri bisa dilakukan dengan mengambil data harga melalui penjual, pembeli, notaris, badan pertanahan, hingga agen properti.
Selain itu perbandingan juga dilakukan dengan cara melihat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi harga tanah seperti lokasi, fasilitas yang berada di sekitar lokasi, kondisi tanah, aksesibelitas dan lain-lain. Jika saat ini ingin menjual properti, sebenarnya ada dua metode yang bisa dilakukan untuk menentukan harga jual. Pertama, berdasarkan harga pasaran yang berlaku disekitar properti kemudian berdasarkan NJOP.
Nah, begini cara menghitung harga jual properti menggunakan NJOP sebagai berikut:
Misalkan luas tanah : 8 m x 12m = 96 m2
Luas bangunan : 6 m x 6 m = 36 m2
NJOP tanah : Rp 1.000.000 per meter persegi
NJOP bangunan : Rp 2.000.000 per meter persegi
Maka total harga tanah adalah : 96 x Rp 1.000.000 = Rp 96.000.000
Total harga harga bangunan : 36 x Rp 2.000.000 = Rp 72.000.000
Maka nilai jual rumah Anda adalah : Rp 96.000.000 + Rp. 72.000.000 = Rp 168.000.000.(*)