Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut diungkap setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa di lokasi itu ada kegiatan prostitusi yang melibatkan anak berumur 15 Tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi mengatakan, "Begitu mengetahui hal itu petugas kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi muncikari untuk sepakat menyesuaikan harga." Jelasnya.
Kesepakatan pun terjadi dan tim langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut.
Ketiganya pun diamankan polisi, R (15) siswi SMP, H (41) Pria hidung belang dan EY (35), selaku muncikari. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 ribu dan 1 buah celana dalam.
Untuk tarif, menurut keterangan tersangka, Rp500 ribu sekali pakai. Dari pembayaran tersebut, muncikari mendapat jatah Rp200 ribu. Sedangkan anak di bawah umur mendapat Rp300 ribu. Praktik prostitusi itu sudah berjalan selama setahun lebih.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp250 ribu dari tangan R, serta 7 unit telepon seluler berbagai merek dan dua unit sepeda motor.
AKP Fitriadi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan akan kami konferensi pers-kan besok," jelasnya.(Red)