Saut mengatakan, dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka. "Ini belum termasuk tersangka yang ditetapkan (setelah pengembangan)," ujarnya.
Saut melanjutkan, sepanjang tahun ini KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, serta 128 kegiatan penuntutan kasus dugaan korupsi. Kasus-kasus tersebut berasal dari kasus baru maupun sisa perkara yang ditangani sejak tahun sebelumnya. "Selain itu kami juga mengeksekusi 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum," ujar dia.
Dari jenis perkara, kasus terbanyak yang ditangani KPK adalah penyuapan dengan junlah 152 perkara, disusul oleh kasus pada pengadaan barang dan jasa sebanyak 17 perkara. Sedangkan jumlah yang paling kecil adalah tindak pidana pencucian uang yakni 6 perkara.
Sedangkan berdasar jabatan, 91 perkara melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 28 melibatkan kepala daerah, 50 perkara melibatkan pihak swasta, dan 20 perkara lain melibatkan Aparatur Sipil Negara eselon I hingga IV.
"Lebih dari Rp 500 miliar telah masuk kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penanganan perkara," kata Saut. Jumlah tersebut termasuk pendpaatan hasil lelang, sitaan, dan rampasan dari tipikor dan pencucian uang senilai Rp 44,6 miliar.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jumlah tersangka dalam OTT tahun ini bisa bertambah mengingat adanya penangkapan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) semalam dan belum tercatat. Selain itu penanggalan kalender hingga Desember ini belum habis.(Daud)