8 Pemuda Gilir Siswi SD Setelah Korban Dibuat Mabuk


FAKTA HUKUM,  Minggu (19 Januari 2020).  PEKANBARU - Siswi SD di gilir secara bergantian oleh 8 orang Pemuda. Aksi bejat tersebut dilakukan, setelah korban dibuat mabuk menggunakan Lem Cap Kambing.

Berdasarkan pantauan media ini, Aparat
Kepolisian berhasil menangkap kedelapan orang pemuda tersebut di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam aksinya, para pelaku membuat korban mabuk dengan lem cap kambing, lalu menggilir korban secara bergantian.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.

"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.

Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.



Ads

نموذج الاتصال