FAKTA HUKUM, Rabu (22 Januari 2020). NTB - Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima penyerahan sebanyak 9 orang Tersangka oknum anggota Polisi bersama barang bukti tahap II dalam kasus tindak Pidana umum dari Penyidik Reskrim Polda NTB,
bertempat di ruangan bidang pidana umum Kejari Lombok Timur Selasa 21/1/2020 pukul 11.30 wita.
Jaksa NTB melalui Jubir Kejati Dedy irawan SH. MH, menyampaikan bahwa penyidik Polda NTB telah menyerahkan sebanyak 9 orang oknum polisi sebagai tersangka di kejari Lombok Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Lombok Timur terhadap korban Zainal Abidin (almarhum), penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum SRI HARYATI, SH DAN WIDYAWATI, SH ungkap Humas Kejati NTB melalui realles pers kepada Fakta Hukum.
Adapun indentitas 9 orang tersangka tersebut yakni, berinisial AS lahir: Jakarta/ 18 Nopember 1983
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri, Polsek Sakra Desa Sakra Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur,
IND jenis kelamin Laki laki lahir Susut 3 juli 1972 agama islam pekerjaan Anggota Polri, Polres Lombok Timur.
IH jenis kelamin Laki laki lahir: Kabar/ 08 Maret 1980 Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri, PolresLombok Timur alamat :Kompleks Rumah Sehat Kelurahan Majidi Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.
MA lahir: Ampenan/ 26 Februari 1976
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri
Alamat :BTN RSS Lendang Bedurik Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.
NH disapa dengan nama HUSEN lahir: Janapria/ 31 Juli 1980
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri Polres Lombok Timur alamat :Kebon Baru RT2 Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.
LAD lahir: Sukedana/ 29 Agustus 1979
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri, Polres Lotim
alamat :Dusun Repok Payung Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
BBA, lahir: Masbagik/ 24 Maret 1993
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri PolresLotim
alamat :Kampung Bumbang Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
HW lahir: Nyerot/ 14 Januari 1980
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri, Polres Lotim
alamat :Desa Lendang Bedurik Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.
IWMS, lahir: Jembrana/ 09 Februari 1977
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota Polri, Polres Lotim
alamat :Asrama Polisi Polres Kelurahan Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polda NTB di Kejaksaan Negeri Lombok Timur yaitu.
1 (satu) buah trafickon warna orange putih dengan dasaran hitam, 1 (satu) pasang sandal jepit warna orange putih merk Fipper Classic dengan tali warna biru dan para tersangka tersebut saat ini di tahan di rumah tahan Kejaksaan Lombok Timur terangnya.
Dijelaskannya bahwa untuk 20 (dua puluh) hari kedepan Penahanan terhadap para tersangka akan dilimpahkan di Rumah tahaman Polda NTB. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan atau 351 Jo Pasal 55 KUHP jelasnya.( Syaih).