FAKTA HUKUM, Rabu (22 Januari 2020). SAUMLAKI - Pembangunan gedung Balai Desa dan Pastori Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulaun Tanimbar mandek dikarenakan kurangnya material pada kedua bangunan tersebut.
Proyek pembangunan Balai Desa Kilmasa yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun 2018 itu masih terlihat berantakan karena terpantau pintu, jendela, keramik dan bahkan plafon belum terpasang sama sekali.
Ketua BPD Kilmasa Gustaf Ratuanik menjelaskan pihaknya telah menyurati Pemerintah Desa untuk segera mengungkapkan proses pengelolaan keuangan yang dikelola oleh mantan Kepala Desa (Kades) Anton Ratuanik saat itu.
"Saat pelantikan pejabat sementara di kantor Camat, gagasan dari Pak Camat bahwa BPD harus menyurati staf desa untuk audit terkait dana desa tahap pertama yang tidak tahu kejelasannya," kata Ketua BPD kepada wartawan, Senin 20 Januari 2020.
Mantan Kades pun, sambung Ketua BPD, sudah dua kali disurati namun seakan-akan tidak menghiraukan undangan dari BPD.
"Surat undangan pertama dilayangkan, mantan Kades langsung menghilang ke Saumlaki, ahirnya saya minta untuk surat kedua diberikan lagi dan jika tidak dihiraukan juga maka kami akan lapor Satpol PP untuk lakukan penahanan," ujarnya.
Gustaf manmbahkan, mengenai bentuk pengelolaan keuangan desa, mantan Kepala Desa Anton Ratuanik tidak pernah transparan kepada stafnya dan BPD. Proses pèngelolaan Dana Desa itu hanya diatur oleh mantan Kepala Desa dan Bendaharanya.
"Kepala desa (mantan) tidak pernah terbuka untuk kami BPD terkait keuangan, bahkan LPJ pun tidak pernah kami ketahui, sementara pembangunan Balai Desa itu tahun anggaran 2018 namun sampai saat ini belum diselesaikan. Saat kami tanyakan pihak suplyer ternyata tidak ada semen, bahkan semen sisa sudah diuangkan oleh Bendahara dan (mantan) Kepala Desa." ucapnya.
Bendahara Desa saat dikonformasi mengatakan bahwa di tanggal 4 juli 2019 sudah dilakukan pencairan tahap pertama dan digunakan untuk menyelesaikan utang di desa.
"Pencairan tahap pertama digunakan untuk membayarar pihak suplyer dan utang di desa langsung diselesaikan. Hak-hak Pemdes juga langsung ditranfer ke rekening masing-masing," ucap Bendes.
Dia menambakan, dua bangunan yang belum diselesai itu lantaran pekerjaannya belum dikategorikan 100% dan juga ada kendala dari pihak ketiga (suplyer) dalam menyiapkan material.
"Balai Desa dan Pastori itu belum selesai karena pengadaan bahan material dari suplyer tersendat-sendat dan mengakibatkan keterlambatan pembangunan" katanya.
Selain itu, mantan Kepala Desa, Anton Ratuanik, saat dijumpai media ini menjelaskan bahwa soal pengelolaan keuangan desa dirinya tidak pernah tahu, yang di ketahui hanyalah LPJ saja.
"Masalah keuangan desa saya tidak tahu secara detail, sedangkan mengenai pembangunan Balai Desa dan Pastori, pengurusannya ada pada Kaur Pembangunan, saya hanya tandatangan pengeluaran uang, setelah itu diserakan ke bandahara. Kalau masalah semen diuangkan oleh Kades itu tidak benar dan semen 70 bantal lebih masih ada di toko saat ini," terang Anton. (Axl Temar.)