Beli Sabu di Eks Anggota TNI, Anggota Intelkam Polres Mamuju Diringkus


FAKTA HUKUM,  Rabu (22 Januari 2020). SULBAR -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, menangkap oknum anggota Intelkam Polresta Mamuju berinisial AS karena terlibat penyelahgunaan narkoba.

Penangkapan AS berawal dari penangkapan ID, mantan anggota TNI AD, di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Minggu (12/1/2020).

Dari tangan ID polisi mengamankan barang bukti 16 paket kecil narkotika jenis sabu.

Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Baharudin Djafar mengatakan, hasil interogasi polisi, ID mengaku membeli narkoba menggunakan uang AS sebesar Rp 17.5 Juta.

"AS langsung diamankan anggota Ditnarkoba. Dia mengakui uang yang digunakan ID untuk membeli sabu adalah uang miliknya yang ditransfer melalui nomor rekening seseorang yang saat ini masuk dalam daftar DPO," ujar Baharudin di Polda Sulawesi Barat, Selasa (21/1/2020).

Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial AG yang berperan sebagai kurir.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Kabid Humas AKBP Mashura menegaskan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa melihat siapa orangnya.

"Kita semua sama dimata hukum,"tegasnya.(Rocky)

Ads

نموذج الاتصال