FAKTA HUKUM, Selas (14 Januari 2020). BONE - Jajaran Resmob Polres Bone membekuk seorang pria pelaku pencabulan diketahui bernama Acang Rasyid alias Cacang (38) yang telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah adik ipar atau adik kandung istrinya. (14/01/2020)
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku telah di cabuli dirumah tersangka, dimana waktu itu korban berniat untuk menjenguk ibu kandung korban yang tinggal dirumah pelaku di Jalan Pisang Lama, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh IPDA MUH.RIAD,S.Sos. Mengatakan, ”kami dari awal menerima laporan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pencarian sehingga pada saat penangkapan terhadap pelaku tidak ada perlawanan sama sekali.” Tegasnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mejelaskan bahwa, awalnya korban datang ke rumahnya dengan maksud akan menjenguk orang tua (ibu kandung) korban yang kebetulan tinggal juga di rumahnya namun waktu itu ibu korban tidak ada di rumah melainkan hanya dirinya yang ada di dalam rumah, sehingga waktu itu pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan kemudian memeluk korban dari belakang serta meraba-raba kemaluan dan kedua buah dada korban hingga pasrah.
Akibat dari perbuatan bejat tersebut, pelaku saat telah mendekam di tahanan untuk selanjutnya di proses secara hukum guna mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya di depan hakim. Sedang korban hingga saat ini masih mengalami trauma dan tidak mau diajak bicara.(MS)