FAKTA HUKUM, Sabtu (18 Januari 2020). MALUKU TENGGARA - Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2016 diduga direkayasa oleh Kaban saat itu. Menurut informasi yang dihimpun bahwa saat itu ketika diminta oleh BPK saat melakukan pemeriksaan/audit ternyata tidak ada.
"Waktu itu sempat diminta BPK saat melalukan audit namun belum disiapkan, nanti atas kerjasama dan dukungan dari BPKAD baru kemudian disiapkan," ujar sumber yang enggan disebutkan nama kepada media ini, Jumat 17 Januari 2020.
Menurutnya, seharusnya laporan pertanggungjawaban itu sudah disipkan sesuai belanja kegiatan pada Badan Pengelolaan Perbatasan kala itu. Bukan baru disiapkan ketika ada audit dari BPK.
"Ini kan lucu, bisa saja laporannya asal-asalan sehingga terindikasi kuat sebagiannya fiktif," ujarnya.
Sumber melanjutkan, itu terjadi karena ada perubahan nomenklatur dari Badan Pengelolaan Perbatasn menjadi Bagian Perbatasan sehingga untuk mengelabui laporan keuangan yang sesungguhnya tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dibuatkan laporan keuangan fiktif.
Selain itu terdapat beberapa kegiatan belanja modal tahun 2016 yang diduga fiktif pada Badan Pengelola Perbatasan, yang mana menurut sumber bahwa ada beberapa kegiatan fisik yang sudah direalisasikan pembayaran 100% namun bukti fisiknya tidak ada.
Harapnanya agar masalah seperti ini tidak terjadi karena tentu berdampak pada pengelolaan keuangan daerah, khususnya bagi badan/dinas terkait. Sedangkan bagi mereka yang terindikasi memanipulasi laporan agar dapat diproses secara hukum. (Marsel)
TAGS
HUKUM & KRIMINAL