Dugaan Korupsi di PDAM Kota, Satu Orang Tersangka


FAKTA HUKUM,  Sabtu (25 Januari 2020). MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan kebocoran Anggaran PAD pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2017 hingga 2018.

Berdasarkan Laporan BPK RI, juga turut ditemukan kebocoran air yang terjadi sehingga  mengakibatkan PDAM mengalami kerugian dengan total nilai sebesar Rp 270.618.819.805,02.

Sehingga BPK RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang mana rekomendasi tersebut telah disetujui oleh Walikota Makassar.

“Dalam Laporan BPK tersebut disebutkan bahwa Tingkat Kebocoran PDAM Kota Makassar yang dikelola oleh Direksi PDAM periode 2015-2019, sangat tinggi, “kata Ketua Koordintor Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI), Syarizal kepada wartawan di Jakarta, Hari ini, Sabtu (25/1).

Selain itu BPK RI juga memberikan rujukkan atas temuan yang telah disampaikan kepada Walikota Makassar,  sbb:

A. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan Defisit Dividen Tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.619,5 ke Kas Daerah.

B. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar dapat menerima pembayaran Tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.

C. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya tambahan direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

d. Memeriksa Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk pembayaran kembali pembayaran anggaran sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar

Dengan adanya temuan BPK RI tersebut, kini pihak Kejaksaan Negeri Kota Makassar sudah menetapkan salah satu Karyawan PDAM Kota Makassar sebagai tersangka.

Tersangka yang di jerat dalam kasus Tipikor tersebut adalah Amzar Arifin Kepala Gudang di Panaikang milik PDAM Kota Makassar.

“Sudah kita tetapkan satu orang tersangka, dan dia adalah mantan Penanggung jawab Gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar, ” Kata Kajari Makassar Murni Farahyanti kepada wartawan.

Murni mengatakan, kuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait dengan material pemasangan baru (SR) dan pembenahan pipa PDAM (Perawatan), yang hilang dalam jumlah besar. Akibat dari perbuatannya pada tahun 2017 tersebut, total nilai Kerugian Negara yang di timbulkan sebesar Rp 1.798.598.691.

Diketahui saat ini, Pemkot Makassar sedang melakukan seleksi calon Dirut PDAM Kota Makassar. (Daeng Mks/Lubis Jkt)

Ads

نموذج الاتصال