FAKTA HUKUM, Sabtu (18 Januari 2020). MALUKU TENGGARA - Para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan saudara BB beberapa waktu lalu di kompleks Yalrer, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius kini telah diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Maluku Tenggara. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Serse Polres Malra Iptu H. Siompo.
"Para pelaku telah kami tahan, semuanya berjumlah 7 orang," ujar Iptu Siompo, Sabtu 18 Januari 2020.
Menurut Iptu Siompo, 4 pelaku diantaranya berhasil diringkus satuan Tim Buser Polres Malra, dua hari setelah kejadian, sedangkan 3 pelaku lainnya langsung menyerahkan diri.
"4 pelaku berhasil diringkus tim buser sedangkan 3 menyerahkan diri," katanya.
Dari ketujuh pelaku tersebut, sambung Iptu Siompo, empat diantaranya terlibat langsung tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saudara BB sedangkan satunya lagi diajak namun tidak mau terlibat.
"Dari enam (6) pelaku ini, lima (5) masih di bawah umur sedangkan satunya sudah 18 Tahun, jadi tentu proses hukum tetap berjalan," jelasnya.
Oleh sebab itu Siompo berharap pihak keluarga korban tidak lagi melakukan tindakan-tindakan apapun yang nantinya malah menimbulkan masalah baru.
"Kami berharap keluarga korban tidak melakukan tindakan balas dendam atau sejenisnya karena kami pihak kepolisian telah menahan para pelaku dan akan menindaki sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku." pintanya menutup. (Marcel)