Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Waduruka Jadi Prioritas Polda NTB


FAKTA HUKUM,  Minggu (19 Januari 2020).  MATARAM - Polda NTB menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi dermaga Waduruka di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tuntas tahun ini. Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun 2020 ini. Karena dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. “Kasus Waduruka jadi prioritas kami,” katanya kepada wartawan di Mapolda NTB, beberapa hari lalu.

Selama proses penyelidikan, polda telah meminta keketerangan pihak terkait. Diantaranya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Selain itu, tim juga sudah melakukan cek fisik bersama ahli konstruksi. Ada beberapa item fisik pekerjaan yang dicek. Diantaranya item pekerjaan yang telah dibayar lunas pada termin pertama. “Cek fisik sudah. Kami turun cek dengan tim ahli,” bebernya.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi dermaga ini dikerjakan tahun 2018 menggunakan APBD NTB. Dan PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp4,52 miliar. Namun pengerjaannya dihentikan di tengah jalan. Sehingga anggaran yang dicairkan hanya termin pertama sebesar Rp 2,71 miliar.

Penghentian dilakukan karena PT Ambalat Jaya Abadi gagal menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Bahkan hingga diberikan waktu perpanjangan sampai Desember 2018, pekerjaanya belum juga rampung. Atas keterlambatan itu rekanan didenda Rp 286,75 juta. (rif)


Ads

نموذج الاتصال