Ketua KPU Siap Diperiksa sebagai Saksi Dalam Kasus Wahyu Setiawan


FAKTA HUKUM,  Rabu (22 Januari 2020). JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sudah dengar dirinya akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap yang menimpa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Namun, sampai saat ini Arief m melihat surat pemanggilan tersebut. “Katanya adanya, tapi tadi saya lihat belum ada di meja saya, jadi saya tidak tahu. Kan bisa datang siang, tapi untuk saya belum,” kata Arief di Kantor KPU, Rabu (22/1/2020).Menurut Arief, hal yang wajar jika KPK memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dia pun mengaku siap jika benar dipanggil KPK sebagai saksi. “KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi, dan KPU menyatakan siap,” ujarnya.

“Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan. Kami terbuka dan kooperatif. Sampai tadi pagi di meja saya tidak ada,” ucap Arief.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Pihak KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.(Saleh)

Ads

نموذج الاتصال