FAKTA HUKUM, Kamis (23 Januari 2020). KAB. KUPANG, NTT - Pekerjaan Jalan Lingkungan Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Diduga Bermasalah. Proyek yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tersebut dinilai janggal dan terindentifikasi dugaan adanya mark up.
Hal tersebut di perkuat dengan adanya keluhan sejumlah masyarakat setempat kepada wartawan, saat berkunjung ke Desa Tablolong beberapa waktu lalu, berikut hasil investigasi awal media ini bersama tim.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, "Kami merasa aneh dengan pembangunan jalan lingkungan di Desa tablolong ini," Ujar sumber tersebut
Menurutnya, "Jalan yang dikerjakan sepanjang satu kilometer itu di duga telah terjadi mark up, dan sejumlah pekerjaan pada proyek tersebut belum selesai dan masih dikerjakan sampai bulan januari tahun anggaran 2020." Jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi media ini bersama tim, ditemukan adanya kejanggalan pada RAB Proyek tertera anggaran proyek Rp.214.739.400.-, sedangkan Jumlah anggaran yang tertara pada papan proyek berupa baliho yang ditempel pada dinding Kantor Desa adalah Rp.231.449.560.-. selain itu sejumlah pekerjaan fisik berupa, galian pada bahu jalan masih dikerjakan pada bulan januari 2020, sedangkan kontrak pelaksanaan Proyek tersebut berakhir tahun 2019.
Salah satu sumber lain, yang cukup terpercaya yang ditemui tim, menyebutkan bahwa di dalam RAB Proyek tersebut terdapat alokasi anggaran sebesar Rp.32.530.600.- untuk pembelian 622 zak semen yang akan digunakan dalam pekerjaan pasangan, akan tetapi menurut pantauan dirinya bersama masyarakat, tidak ada pasangan berupa pembangunan deker maupun saluran air pada badan dan bahu jalan tersebut.
Hal tersebut diperkuat dengan sejumlah fakta yang telah di dokumentasikan dan diserahkan kepada tim saat melakukan investigasi dan pengembangan dara dilapangan.
Fakta lain yang tidak kalah janggalnya adalah terdapat alokasi anggaran lain pada RAB yang sama sebesar Rp.157.770.000.- digunakan sebagai upah kerja untuk pembangunan jalan, namun patut dipertanyakan karena masyarakat tidak pernah di libatkan dalam pekerjaan pada proyek jalan itu.
Berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat dan puluhan warga yang ditemui oleh tim, mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya masyarakat yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan tersebut.
"Kami masyarakat selalu bertanya-tanya, bahwa katanya ada proyek jalan yang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya tetapi proyek jalan itu yang mana?." Ujar salah satu warga penuh heran.
Secara terpisah, Kades Desa Tablolong, Zet Alfred M.Nggadas, ketika dihubungi salah satu tim mengatakan, "Sejauh ini semua pekerjaan di Desa Tablolong yang menggunakan Dana Desa semua dilaksanakan dengan baik dan terbuka. Pengawasan pekerjaan di Desa Tablolong dilakukan oleh Polisi, Jaksa bahkan banwas Kabupaten, termasuk watawan dan semua berjalan baik dan tidak ada masalah," Tuturnya
Lebih lanjut, Zet meminta tim untuk datang menghadap ke Kantor Desa Tablolong serta membawa Surat Tugas agar dirinya bisa menjelaskan secara rinci untuk ditulis sesuai apa yang dikatakannya.
Sementara Kontraktor Pelaksana jalan lingkungan tersebut, Direktur CV. Crown Contruction “Andre” ketika dihubungi wartawan media ini melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa Dirinya mengerjakan pekerjaan tersebut dengan Anggaran sesuai Kontrak Rp.231.449.560 dan tertera pada papan proyek adalah benar nilai kontrak pekerjaan, sedangkan angka sesuai RAB dirinya tidak tahu menahu tentang angka itu. Mengenai pekerjaan fisik dirinya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai batas akhir kontrank bulan Novemver 2019. Sedangkan pekerjaan fisik yang disebutkan oleh masyarakat adalah galian saluran air pada bahu jalan. Pihak Desa meminta dirinya untuk membuat saluran air pada bahu jalan tersebut agar jalan tidak rusak pada waktu hujan deras.(TIM)