FAKTA HUKUM, Jumat (17 Januari 2020). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya sudah dilakukan yaitu proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning.
Adapun proyek yang menjerat sepuluh tersangka itu adalah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Keenam paket itu sebelumnya telah dilakukan tender proyek multi years di Kabupaten Bengkalis pada 2013 dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun.
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek tersebut, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2020).
Dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit-Siak, KPK menetapkan M. Nasir selaku PPK; kontraktor Handoko Setiono dan istrinya, Melia Boentaran sebagai tersangka.
"Nilai kerugian kurang lebih Rp156 miliar," kata Firli.
Kemudian, pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, KPK juga menetapkan M. Nasir sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menjerat Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK; dan para kontraktor yaitu I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Firli mengatakan bahwa nilai kerugian dari dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 sebesar Rp126 miliar.
Selanjutnya, pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri ditetapkan dua tersangka tersangka yaitu M. Nasir dan kontraktor Victor Sitorus. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp152 miliar.
Terakhir, pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, KPK juga menetapkan M. Nasir dan kontraktor bernama Suryadi alias Tando. Kerugian negara di proyek ini sebesar Rp41 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp475 milyar," ujar Firli.
Firli mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka antara lain pengaturan dalam tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan memiliki kualitas jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menetapkan sepuluh tersangka itu, kata Firli, penyidik akan terus mengusutnya mengingat sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," ujar dia. (RY)