FAKTA HUKUM, Kamis (15 Januari 2020). JAMBI - Seorang pria menggauli remaja dikebun, istri membantu telanjangi korban. Aksi bejat ini dilakukan oleh pasangan suami istri, yang juga
Warga Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi.
Pasutri tersebut adalah RP(17) dan istrinya NR (16), sedangkan gadis remaja yang menjadi korban adalah melati/samaran (14). Kejadian ini
terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya pada Kamis (2/1/2020) lalu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengakui telah menerima laporan terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan pasutri terhadap korban.
Menurutnya, pasutri yang terlibat aksi pemerkosaan itu masih di bawah umur, yakni RP berusia 17 tahun dan NR berusia 16 tahun.
“Berdasar LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelapor berstatus korban yang merupakan seorang gadis dan merupakan warga Sukasari Kecamatan Sarolangun, kemudian pelakunya, suami istri masih di bawah umur warga Simpang Bukit,” kata Deny.
Dari penyidikan sementara, pasutri itu awalnya mengajak korban berjalan-jalan saat awal tahun baru ke tempat wisata Ancol, Sarolangun. Setelah mengimingi korban bepergian ke kota, korban dibawa ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.
Tak beberapa lama, RP kemudian memaksa agar korban melayani nafsu berahinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.
"Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke Bangko tepatnya di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Sesampai di tengah perjalanan yang sepi terjadilah perbuatan pemerkosaan. Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya (kegadisan), sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang didampingi orang tuanya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Dari penelusuran aparat kepolisian, pasutri yang melakukan perbuatan amoral sempat terendus telah melarikan diri ke Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020) pekan lalu.
"Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bus ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan, Singkut, dilakukan pengadangan terhadap bis tersebut, saat itu kedua pelaku ini berada dalam bus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan,” katanya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.
Meski terlibat dalam kasus pemerkosaan ini, polisi tak melakukan penahanan kepada istri tersangka karena sedang mengandung anak.
"Tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” katanya.(FZ)