FAKTA HUKUM, Senin (03 Febuari 2020). MAKASSAR - Mantan Kades Madello, AJ dan mantan bendara desa AU ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.sejak. oktober 2019, sejak bulan Oktober telah menjalani persidangan di PN tipikor makassar, dan kedua terdakwa tersebut hr ini telah disidang dengan agenda putusan Keduanya divonis 2,3 tahun penjara sementara Bendahara divonis 1 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barru, Andi Ardiaman yang dihubungi via telepon, Senin (03/02) mengatakan kedua terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 2,pasal 3 dan pasal 9 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke1 Kuhp. Dan dalam tuntutan Jpu beberapa waktu lalu telah membuktikan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1Kuhp dan agenda putusan hari ini telah sependapat dengan tuntutan jpu dengan membuktikan pasal 3.
Dimana dalam perkara ini yang melibatkan kedua mantan kades dan bendaharanya, terkait penggunaan dana desa sebesar Rp 2,1 miliar.
Disampaikan Andi Ardiaman, untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa sekitar 400 juta rupiah dari total anggaran dana desa yang didapat di tahun 2016 sekitar 2,1 miliar rupiah.dan untuk uang pengganti sebesar 400juta lbh dibebankan kepada mantan kades,
Dimana dalam pengelolaan keuangan desa, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, sebagian dana untuk kepentingan pribadinya dan sebagian untuk pembangunan fisik, laporan pertanggung jawaban realiasi keuangan hanya disesuaikan dengan RAB sehingga tidak sesuai dengan nota realisasi yg sebenarnya, inilah salah satu modus dalam pengelolaan keuangan desa dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban realisasi keuangan sama persis dengan RAB, tdk berdasarkan nota realisasi yang sebenarnya.
Selain dari pada itu kasi pidsus jg menghimbau agar tidak main2 dalam mengelola Dana Desa, karena Dana desa ditujukan untuk meningkatkan perekonomian didesa dan kesejahteraan masyarakat didesa.
Adapun perbedaan tuntutan antara mantan kades dengan bendahara dengan pertimbangan bahwa mantan bendahara telah mengembalikan kerugian negara sebesar 105juta. (TIM)