Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang dan LBH Surya NTT Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis


FAKTA HUKUMSabtu (07 Maret 2020). KOTA KUPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surya NTT Sosialisasi Bantuan Hukum gratis di Rutan Kelas IIB Kupang, Hari ini, Sabtu (07/03).

Momen tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam mewujudkan layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu terutama bagi warga binaan yang berada dalam Rutan Penfui Kupang.

Berdasarkan pantauan media ini, tercatat sekitar 285 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri dari 91 orang Narapidana dan 194 orang Tahanan itu sangat antusias saat mengikuti Sosialisai Bantuan Hukum gratis dari LBH Surya NTT tersebut.

Seperti diketahui bahwa LBH Surya NTT, merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang telah Terakreditasi dan satu-satunya LBH yang telah melakukan kerjasama dengan hampir semua lembaga Negara maupun Instansi Pemerintah di Provinsi NTT.

Sesaat setelah usai kegiatan, Pendiri sekaligus Pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo, SH saat dikonfimasi mengatakan,  "Sebagai Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi yang di biayai oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan Ham, kami berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu," jelasnya.

Masih menurut Herry, "Di LBH Surya NTT, terdapat 54 Paralegal dan 21 Pengacara yang siap memberikan Bantuan Hukum secara gratis kepada seluruh masyarakat kurang mampu termasuk Warga Binaan yang ada Rutan Kelas IIB Kupang ini." Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Yohanis Varianto, ketika ditemui media ini mengatakan, "Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka telah dilakukannya Nota Kesepahaman (MoU) antara LBH Surya NTT dan Rutan Kelas IIB Kupang, guna memberikan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan yang berada dalam pengawasan atau tanggungjawab kami." Pungkas Pria Kelahiran Maumere, 24 september 1979 yang akrab disapa Varit tersebut.(Red)

Ads

نموذج الاتصال