FAKTA HUKUM, Sabtu (19 September 2020). KOTA KUPANG - Warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT, kembali dihebohkan dengan adanya kasus asusila yang menimpa 3 orang gadis cantik.
Berbekal informasi yang diperoleh tersebut, media ini bersama tim wartawan langsung melakukan cek dan ricek atas kebenarannya dilapangan, Pada Sabtu, (19/09/2020).
Penulusuran pun akhirnya berbuah manis setelah tim berhasil bertemu dengan 3 orang wanita yang menjadi korban asusila tersebut. Ketiganya adalah NA(20), VA(26) dan PA(24) yang dimana mereka merupakan kakak beradik.
Dari informasi yang dikembangkan, diketahui bahwa jumlah korban saat ini telah mencapai sekitar 6 orang, namun pada waktu itu tim tidak berhasil bertemu semuanya karena yang lain masih berstatus mahasiswa dan masih sementara sedang mengikuti proses perkuliahaan.
Kepada wartawan ketiganya mengatakan kerap mendapatkan sms dan telpon dari seseorang yang mengaku bahwa dirinya adalah "Kris Aluman" untuk mengajak mereka berhubungan badan layaknya wanita nakal dengan ditawarkan tarif sebesar Rp 500ribu, Rp 750ribu hingga Rp 1 juta.
Bukan cuma itu saja, pelaku yang diketahui bernama "Kris Aluman" berdasarkan pengakuannya melalui sms, telepon dan Whatsapp tersebut juga nekat menunjukkan kemaluannya kepada salah satu korban NA (20) hingga membuat korban mengalami tekanan secara psikologis dan trauma.
Dari pengakuan korban NA (20) menuturkan bahwa hampir setiap hari dirinya dihubungi via sms, telepon hingga whatsapp dengan tujuan memboking dirinya seakan-akan dirinya merupakan seorang gadis panggilan atau PSK (Pekerja Seks Komersial).
"Setiap hari dia telepon dan sms minta boking satu malam dengan harga Rp 500ribu, Rp750ribu dan Rp 1 Juta. Lalu dia bilang nanti dengan b pu bos e...(nanti dengan bos saya ya_red). Terus disaat yang sama saya juga mendapat video call dimana dia menunjukkan alat kelaminnya kepada saya." Bebernya
Hal senada juga disampaikan VA dan PA, kedua wanita tersebut juga mendapat sms dan telepon untuk di ajak tidur dengan bos seseorang yang mengaku dirinya bernama Kris Aluman.
Kepada wartawan ketiganya mengatakan akan mempolisikan yang bersangkutan dan membawa persoalan ini ke jalur hukum, lantaran tidak terima perbuatan pelaku yang memperlakukan mereka seperti perempuan murahan dan pelacur.
"Besok kami akan pergi ke LBH Surya NTT dan Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT untuk meminta bantuan hukum dan pengawalan media untuk mendampingi persoalan ini" Pungkas salah satu korban. (TIM)