FAKTA HUKUM, Minggu (14 Januari 2024). PONTIANAK - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti menyita dan mengamankan 2 bagian kepala burung enggang atau satwa yang dilindungi dari tangan warga di Desa Perumbang, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalbar.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han., di Pos Kotis Badau, Minggu, mengatakan telah disita 2 bagian kepala burung Enggang( satwa dilindungi) oleh personel dari Pos Perumbang juga langsung diserahkan oleh Danpos kepada Balai Karantina.
"Personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Perumbang berhasil mengamankan dua bagian Kepala burung Enggang yang termasuk dalam satwa dilindungi, yang diduga dari hasil perburuan ilegal ," katanya.
Menurut dia, penyitaan itu bermula dari Komandan Pos (Danpos) Perumbang dan seluruh anggota Pos Perumbang melaksanakan Sweeping dan mendapatkan informasi dari warga Desa.
"Warga Desa menyebutkan bahwa ada oknum warga yang melakukan perburuan burung illegal di Desa Kami," katanya.
Atas informasi tersebut, lanjut dia, Danpos Perumbang melaksanakan sweeping atau razia dijalan lintas Badau - Nanga Kantuk, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang.
"Akhirnya sekitar pukul 15.20, melintas kendaraan pick up roda empat yang dikendarai oleh seorang oknum warga dengan membawa tas Besar berisi 2 Kepala Burung," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut, ditemukan 2 Kepala Burung enggang sebagaimana diketahui hewan ini termasuk yang dilindungi oleh undang-undang.
"2 kepala Burung Enggang yang dilindungi ini dibawa oleh dua oknum warga dengan inisial D (26)" katanya.
Sementara itu Danpos Perumbang Letda Arm Cendika Widyanto menegaskan bahwa melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana.
"Hasil temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Karantina untuk menyerahkan satwa tersebut," katanya. (Yonarmed 10/Bradjamusti)