Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong


FAKTA HUKUMKamis (21 Maret 2024). JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi membatalkan pasal terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Konstitusi, Suhartoyo dalam Sidang, Pada Kamis, (21/03/2024).

Dalam putusan MK RI tersebut menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Inkonstitusional,

"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," Tandas Suhartoyo

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum terkait keputusan tersebut dimana MK menilai bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 dapat memicu sifat norma pasal menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Sehingga penggunaan kata keonaran dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan.

Menurut MK RI jika pasal ini dikaitkan dengan hak kebebasan untuk berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

Dengan tidak adanya ketidakjelasan makna 'keonaran" dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tersebut seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada.

Ini akan menjadi penyebabkan masyarakat tidak bebas mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah dengan cara mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945, yaitu hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. ****

Ads

نموذج الاتصال