FAKTA HUKUM, Senin (17 Juni 2024). JAKARTA - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat akibat kasus PWI Gate dan melawan keputusan, pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah dari Keanggotaan PWI yang mulai berlaku sejak 7 Juni 2024. Jabatannya sebagai Sekjen dinilai tidak lagi legitimate.
Informasi yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW) pemecatan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah berdasarkan Memo Internal Nomor : 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024
yang dikeluarkan oleh DK PWI pada Jumat, 14 Juni 2024. Memo tersebut ditujukan kepada seluruh DK PWI Provinsi se-Indonesia.
Kepada media Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH di Jakarta, ketika diminta komentarnya menyebutkan, jika Kasus PWI Gate ini bukan fitnah. Sanksi pemecatan oleh DK PWI Pusat, menjadi fakta bahwa Sayid Iskandarsyah melakukan pelanggaran, tidak hanya etik tapi juga kriminal atau penggelapan.
Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak itu, langkah yang dilakukan DP PWI Pusat sudah tepat. Melakukan terobosan memecat Sayid Iskandarsyah dari anggota PWI. Sebab untuk pemecatan sebagai Sekjen sudah direkomendasikan tanggal 16 April 2024 ke Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun selaku pemegang otoritas. Namun demikian dengan pemecatan itu posisi Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen tidak legitimate lagi.
Berikut di-copy-paste-kan secara utuh isi Memo Internal yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW)
---------—————————————
MEMO INTERNAL
Hari/tanggal: 14 Juni 2024
Nomor: 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024
Dari: Dewan Kehormatan PWI Pusat
Kepada: Dewan Kehormatan PWI Provinsi Se-Indonesia
Dengan ini kami sampaikan mengenai tindak lanjut surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Pengurus Harian (Ketua Umum, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan CSR/sponsorship penyelenggaraan UKW PWI. Adapun garis besarnya sebagai berikut:
1. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS kepada empat Pengurus Harian tersebut dan pengembalian uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).
2. Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) dari jumlah tersebut pada poin 1. Senilai Rp. 691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai utang kepada Organisasi.
3. Saudara M. Ihsan telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028 pada 31 Mei 2024. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan. Yang bersangkutan juga menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.
4. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN SEMENTARA sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah per 7 Juni 2024. Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah/tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya, seperti:
a. Siaran Pers tertanggal 7 April 2024 berjudul, “KLARIFIKASI SEKJEN PWI PUSAT ATAS RILIS DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT”;
b. Surat Laporan Pelanggaran Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 354/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah;
c. Surat bernomor: 020 /TP-PWIP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 21/lV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah, yang dikirimkan kepada Dewan Kehormatan oleh tiga orang advokat yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat, bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah.
5. Atas sanksi pemberhentian tersebut, Dewan Kehormatan menerima surat tertanggal 10 Juni 2024, Nomor: 046 /TP-PWIP/VI/2024 Perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Surat tersebut dikirimkan advokat dan konsultan hukum Untung Kurniadi yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat dan bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah. Surat keberatan dan somasi ini pada intinya meminta Dewan Kehormatan PWI Pusat segera mencabut dua keputusan tentang sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah tersebut.
6. Sesuai dengan PD-PRT, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusi keputusan Dewan Kehormatan berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum).
Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum.
Salam hormat,
Sasongko Tedjo
Ketua
Nurcholis MA Basyari
Sekretaris