IJW Surati Dewan Pers Agar Berhentikan Sementara PWI Sebagai Anggota Sebelum UKW GATE Dituntaskan


FAKTA HUKUMKamis (20 Juni 2024). JAKARTA -Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Dewan Pers agar berhentikan sementara organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dari keanggotaan Dewan Pers sebelum masalah PWI Gate yang telah merusak nama organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Jurnalis dituntaskan 


Dalam surat IJW Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tersebut ditanda tangani Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH juga ditembuskan ke Presiden RI, Jokowi, Wapres RI, KH.Ma’ruf Amin, Menkominfo, Budi Arie, Mendagri, Tito Karnavian serta Kepolri, Listyo Sigit Prabowo.


Kemudian Surat juga dikirim ke Ketua Komisi I DPR RI, Muetya Hafid, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Dewan Peasehat PWI Pusat, Ilham Bintang, Ketua PWI Propinsi seluruh Indonesia, Para Gubernur, Bupati, Walikota se Indonesia, serta para Kapolda, Kapolres dan Kapolresta seluruh Indonesia.


Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH membenarkan jika IJW telah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait masalah kasus PWI Gate yang tidak kunjung selesai itu. Ini telah merusak nama dan citra, tidak hanya organisasi PWI, tapi juga insan pers di seluruh Indonesia.


Sebagaimana diketahui kasus PWI Gate merupakan kasus korupsi dan atau penggelapan dana Sponsorship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari BUMN senilai Rp. 1,7 milyar (sebelumnya disebut Rp.2,9 M—red) dari total Rp.6 milyar. PWI Gate pertama kali dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo.


Ada empat orang pengurus harian PWI Pusat yang terlibat yaitu Ketum PWI, Hendri Ch.Bangun, Wartawan Kompas, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, media mimbar, Wabendum, M.Ihsan dari Warta Ekonomi dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah Indopos.co.id, Group Jawa Pos. DK PWI Pusat, 16 April 2024 telah berikan sangsi keras kepada Hendri Bangun dan rekomendasi pemecatan sebagai pengurus harian PWI Pusat kepada tiga pengurus


“Sudah seharusnya memang Dewan Pers turun tangan sebagaimana peran dan fungsinya di Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apalagi PWI adalah konstituennya. Dewan Pers harus memiliki tanggang jawab terhadap runtuhnya etika dan moralitas wartawan binaannya,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak anggota PWI era Masdun Pranoto itu.


Disebutkan Kasus penggelapan dana oleh pengurus harian PWI Pusat telah merusak nama baik jurnalis secara umum serta nama besar organisasi PWI yang dibangun selama ini. Gara-gara ulah empat oknum jurnalis Pengurus Harian PWI Pusat binaan Dewan Pers itu, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.


“Dewan Pers harus memberikan sanksi pemberhentian sementara organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” tegas Jusuf Rizal


Dikatakan faktor yang membuat Dewan Pers selama ini sudah seperti Tuhan, karena Dewan Pers, tidak ada yang mengawasi. Padahal sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 17, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan. Ini yang terjadi sekian puluh tahun. 


“Kedepan kami IJW sebagaimana amanat UU Pers 40 Tahun 1999 Pasal 17 akan mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan yang konstruktif agar Dewan Pers tidak dijalankan sesukanya, seperti dalam kasus Sambo, dimana Dewan Pers saat itu jadi alat. IJW telah memiliki jaringan hampir di seluruh Propinsi dan akan menjadi mata dan telinga terhadap kinerja Dewan Pers maupun industri pers,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).


Editor : Wiwid

Ads

نموذج الاتصال