FAKTA HUKUM, Selasa (10 September 2024). KOTA KUPANG - Dalam sistem hukum Indonesia, lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memainkan peran utama dalam penegakan hukum.
Namun, dua unsur penting di luar lembaga negara, yaitu pers dan advokat, juga memiliki peran krusial dalam memastikan keadilan dan keberlangsungan hukum di masyarakat.
Pers berfungsi sebagai pengawas publik yang independen. Media massa memiliki kekuatan untuk mengungkap berbagai masalah hukum yang mungkin tidak terjamah oleh lembaga negara.
Dengan melaporkan berita secara objektif dan mendalam, pers membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Liputan media yang kritis dapat memicu investigasi lebih lanjut dan mendorong tindakan dari pihak berwenang.
Selain itu, pers juga berfungsi sebagai saluran informasi bagi masyarakat, memberikan edukasi tentang hak-hak hukum mereka dan prosedur hukum yang berlaku.
Advokat, di sisi lain, berperan sebagai pembela hukum bagi individu yang terlibat dalam proses peradilan.
Mereka memberikan konsultasi hukum, mewakili klien di pengadilan, dan memastikan bahwa hak-hak klien dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Advokat juga sering terlibat dalam upaya reformasi hukum dan pengembangan kebijakan untuk memastikan sistem hukum yang lebih adil dan efisien.
Dengan pengalaman dan pengetahuan mereka, advokat dapat menyoroti ketidakadilan dan membantu mengatasi masalah-masalah hukum yang kompleks.
Kolaborasi antara pers dan advokat dapat memperkuat sistem hukum di luar lembaga negara.
Pers dapat memberikan eksposur publik terhadap kasus-kasus yang membutuhkan perhatian hukum, sementara advokat dapat memanfaatkan media untuk mengadvokasi isu-isu yang memerlukan perubahan hukum.
Sinergi ini menciptakan ekosistem hukum yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, pers dan advokat merupakan pilar penting dalam penegakan hukum, memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan serta informasi yang memadai tentang hak-hak mereka.
Keduanya berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang lebih baik dan lebih berkeadilan di luar struktur pemerintahan yang formal. (Red)