FAKTA HUKUM, Selasa (17 September 2024). KOTA KUPANG - Sungguh miris apa yang dialami Mawar (16) bukan nama sebenarnya. Gadis belia ini harus menjadi korban kebejatan pria paruh baya berinisial YMM (44) yang dengan tega merenggut serta merusak masa depan remaja tersebut.
Kejadian bermula ketika Mawar yang tak juga kunjung pulang hingga larut malam. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan sehingga sesampainya di rumah, EGT (52) selaku orang tua korban kemudian mempertanyakan hal tersebut.
Setelah didesak akhirnya Mawar memberanikan diri untuk terbuka kepada orang tuanya bahwa dia telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami-istri oleh YMM sejak Bulan November Tahun 2023.
Mawar menceritakan bahwa pelaku YMM yang diketahui merupakan warga RT 009/RW 005 Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan berprofesi sebagai petani itu, telah menodainya sebanyak 3 kali dengan cara pelaku mengancamnya menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Mendengar pengakuan Mawar, EGT yang tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTT, Pada Rabu, (22/05/2024), sekitar Pukul 11.19 WITA, lalu.
Laporan persetubuhan anak bawah umur ini pun tercatat dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/147/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Namun lantaran tak puas dengan laporan tersebut yang tidak kunjung ada kejelasannya hingga saat ini, maka keluarga korban akhirnya meminta Tim Kuasa Hukum untuk mendatangi Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, penasehat hukum korban, Yusak Langga, S.H., bersama rekannya Yafet Alfons Mau, S.H., saat ditemui awak media di Mapolda NTT, Pada Selasa, (17/09/2024), mengatakan bahwa,
"Hari ini kami datang untuk bertemu dengan penyidik PPA terkait dengan laporan polisi nomor 147. Dimana kasus ini telah dilaporkan sejak bulan Mei 2024 tetapi belum ada perkembangan sehingga kita ingin menanyakan ke penyidik alasan mengapa kasus ini kok kelihatan berjalan di tempat, tidak ada perkembangan." Beber Yusak Langga
Masih menurut Advokat yang juga merupakan Ketua DPD P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT tersebut bahwa,
"Kami mohon untuk diberikan informasi terkait dengan perkembangan kasus ini karena sudah sekian bulan, apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini harusnya mendapat atensi. Visum segala macam sudah diambil, gelar perkasa terkesan kayaknya belum juga. Yang berikut pelaku ini masih berkeliaran, oleh karena itu kami minta penyidik Ditreskrimum Polda tentunya lebij proaktif membantu dengan memberikan atensi agar kasus ini secepatnya dapat ditangani secara objektif dan transparan agar masyarakat bisa ikuti. Kalau didiamkan begini terkesan kan ini ada hal yang tentu dipertanyakan oleh semua pihak, terutama bagi orang tua korban dan korban itu sendiri. Kami mohon agar segera diproses dan mendapat atensi dari pada pihak yang berwenang di polda sini selaku pimpinan untuk memproses ini agar sedapat mungkin kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan semua orang akan bertanya tentang kinerja dari pihak penyidik." Tandasnya
Hal senada juga ditambahkan oleh Yafet Alfons Mau, S.H., bahwa, "Terhadap kasus ini kami minta pihak polda dalam hal ini reskrim terkhususnya unit PPA untuk menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini terkesan sudah lama, itu yang pertama. Yang kedua bahwa dalam perjalanannya waktu ada laporan tanding, laporan balik dari terduga pelaku ini, dia lapornya di Polsek Kupang Barat. Untuk itu maka kami datang kesini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari kasus ini, karena karena kasus ini sudah dilaporkan dari bulan Mei, tapi sampai detik ini pun SP2HP juga belum ada. Oleh karena itu kami sangat-sangat memohon kepada pihak polda untuk segera memberitahukan kepada kami selaku penerima kuasa, sudah sejauh mana perkembangan dari pada kasus ini." Pungkasnya