FAKTA HUKUM, Selasa (08 Oktober 2024). GARUT - Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, melalui kuasa hukumnya Asep Muhidin, S.H,M.H, melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Garut atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai kuasa hukum Desa Mekarsari Asep Muhidin menjelaskan, bahwa langkah hukum dilakukan setelah Dewan Pers menemukan pelanggaran etika jurnalistik dalam berita yang dimuat di portal berita investigasi86.com, yang dianggap menghakimi Pemdes Mekarsari.
"Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers bahwa berita tersebut tidak jelas topiknya dan mengandung opini pribadi yang tidak berdasarkan fakta. Dewan Pers juga menemukan bahwa berita tersebut tidak memuat narasumber yang jelas dan mengandung narasi yang lebih mirip cerita pribadi daripada produk jurnalistik,"jelas Asep kepada Wartawan, Selasa (8/10/24).
Dewan Pers, tambah Asep, juga menemukan beritanya tidak memuat narasumber yang jelas, seperti kalimat, “Ketemu juga belum sama kades juga sekdes, tiba-tiba datang sekawanan preman sejumlah 5 orang langsung menyuruh duduk dan langsung membentak juga mengancam saya dengan bahasa kurang menyenangkan dengan gaya bahasa preman keji juga jorok.” Ujar Korban (Wartawan yang disekap) melalui telepon ke Redaksi media investigasi86.com, Minggu, (04/08/2024).
“Narasi yang ditemukan dewan pers ini jelas bukan produk jurnalistik, tetapi lebih ke menceritakan dirinya dan opini menghakimi, maka si oknum wartawan ini harus mempertanggungjawabkan secara hukum karena sudah memberikan informasi bohong dan sesat,” ujar Asep
Selain langkah hukum, Asep Muhidin juga telah melayangkan surat kepada media dan oknum wartawan bersangkutan agar membuat berita klarifikasi, hak jawab, dan permintaan maaf. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak media dan oknum wartawan tersebut.
“Kami sudah menyurati Redaksi investigasi86.com dan oknum wartawan tersebut namun saat ini tidak ada tanggapan dari mereka,” kata Asep Muhidin yang juga sebagai Penasihat Hukum Media Perwirasatu.co.id dan Media Partner ini
Lebih lanjut Asep menerangkan perspektif hukumnya terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik dan UU ITE tersebut. Menurut Asep, yang bersangkutan dapat disangkakan dengan Pasal 18 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 310 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27, Pasal 28 UU ITE dan Pasal 310 KUHP maksimal 5 tahun penjara dan untuk perusahaan persnya pidana denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.
Karena itu, Asep menekankan bahwa kasus ini merupakan delik pers dan wartawan adalah profesi yang memerlukan lisensi dari organisasi profesi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan semua orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami melaporkan kasus ini ke Polres Garut, bahwa kasus ini merupakan delik pers dan bahwa wartawan adalah profesi yang memerlukan lisensi dari organisasi profesi, tidak ada yang kebal hukum dan semua orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.” tandas Asep kepada sejumlah wartawan. (Red)