FAKTA HUKUM, Rabu (09 Oktober 2024). KOTA KUPANG - Advokat kondang Herry FF Battileo,S.H.,M.H., bersama Yusak Langga, S.H., secara resmi mempraperadilankan Polda NTT, Pada Rabu, (09/10/2024).
Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media, ketika Herry FF Battileo,S.H.,M.H., bersama sejumlah advokat yang terdiri dari Yusak Langga,S.H., Yafet Alfons Mau,S.H., Smart S. Tallo,S.H., Ronald R. Kana, S.H., dan Friets JJ Dami,S.H., mendatangi PN Kelas IA Kupang untuk mengajukan permohonanan Praperadilan terhadap Polda NTT.
Upaya hukum tersebut diambil berdasarkan penetapan tersangka atas MB (45) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/09/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dan DL (47) sebagaimana ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/10/III/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 21 Mei 2024 dalam dugaan tindak pidana "secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dimana hasil kajian dari tim kuasa hukum MB dan DL ini menilai bahwa kualitas bukti maupun kuantitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui sebelumnya melalui beberapa pemberitaan bahwa DS dan MB tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sonny Joseph Nite Pada Tanggal 2 Oktober 2023 lalu.
Dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No Pol STPL 139/X/2023/Polsek Alak. Sesuai dengan Laporan Polisi / Pengaduan Nomor LP/B/139/X/2023 / Polsek Alak, Hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 Pukul 18.00 wita.
Ketika itu DS mengungkapkan bahwa, "Penganiayaan itu dilakukan tanpa sebab karena kami tak ada urusan apapun dengan dia,” Ujar Delta Lesik Kepada Media Lensa NTT.com di Polda NTT, Pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.
Kemudian pelaku Sonny Joseph Nite melaporkan balik DS dan MB sehingga keduanya kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTT
Dalam perjalanan proses hukum ini, pelaku Sonny Joseph Nite akhirnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Pada Kamis, 13 Juni 2024 dirinya dijatuhi vonis 5 (Lima) Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Kelas IA Kupang dengan nomor perkara 56/Pid.B/2024/PN Kpg.
Sementara itu, Advokat Yusak Langga, S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,
"Kami hari ini datang ke PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam rangka mengajukan permohonan Praperadilan terhadap kasus yang dialami klien kami MB dan DL. Dasar kami ajukan ini karena klien kami sudah dipanggil oleh penyidik untuk Tahap II, namun setelah diskusi panjang kami melihat masih ada kemungkinan yang dapat kami mohonkan ke pengadilan untuk coba ditinjau kembali beberapa hal terkait dengan penetapan tersangka ini yang akan kami buka dipersidangan." Ungkap Ketua P3HI Provinsi NTT ini.
Menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Yusak Langga,S.H., Advokat papan atas kota kupang, Herry FF Battileo, S.H.,M.H., menambahkan bahwa,
"Jadi kenapa kami ajukan praperadilan? Oleh karena kami merasa bahwa tadinya klien kami sebagai korban, malah korban dijadikan pelaku dan pelaku dijadikan korban. Keterbalikan ini seakan kami merasa bahwa hukum ini kok kayaknya terbalik. Nah kami menguji ini untuk sebuah kebenaran demi kepentingan klien kami, itu aja." Ungkap Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT tersebut.(*tim)