Pengacara Kondang Erles Rareral Minta Polda NTT Proses dan Tahan Oknum Advokat JD. |
FAKTA HUKUM, Minggu (06 Oktober 2024). JAKARTA - Kasus viral oknum Advokat di Kota Kupang berinisial JD yang dilaporkan oleh MT (46) ke Polda NTT, Pada Minggu, (29/09/2024), lalu, kini mendapat perhatian secara luas serta sedang menjadi topik hangat di Ibukota Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya di puluhan media bahwa salah satu oknum Advokat berinisial (JD) di DPC Peradi Kota Kupang bersama dua rekannya yang merupakan Anggota Polisi dilaporkan ke Mapolda NTT.
MT (46) yang sehari-hari berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas ini, didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Advokat Yusak Langga, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke SPKT dan Propam Polda NTT, Pada Minggu, (29/09/2024).
Laporan terhadap oknum Advokat JD tersebut kemudian tercatat di SPKT Polda NTT dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Sementara laporan terhadap dua oknum anggota polisi di Propam Polda NTT yang salah satunya telah diketahui berinisial ET itu, tercatat dengan nomor laporan Nomor : SPSP2/33/IX/2024/YANDUAN.
Bukan cuma itu saja MT kembali membeberkan sebuah fakta Pada Kamis, (03/10/2024), bahwa JD sempat mengaku-ngaku sebagai Anggota Polisi di Polresta Kupang Kota dan mengancam akan membawa mobil patroli untuk menjemputnya.
Atas tindakannya tersebut, Erles Rareral, S.H, M.H., salah satu Pengacara Kondang di Ibukota Jakarta mengecam keras perilaku oknum Advokat JD tersebut,
Erles Rareral melalui Whatsappnya kepada awak media Pada hari Sabtu, (05/10/2024), menyatakan bahwa dirinya mengecam serta meminta agar Polda NTT menangkap dan tahan serta proses hukum oknum JD,
"Saya mengecam tindakan brutal ini! Siapa pengacara ini? TANGKAP DAN TAHAN SERTA PROSES!" Tandasnya. (*Tim)