FAKTA HUKUM, Kamis (07 November 2024). MALANG - Klarifikasi JA, salah seorang Perangkat Desa (Kasun) di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang dimuat media online terkait tuduhan terhadap dirinya bermain perempuan kemudian dianggap berita opini dan bersilat lidah untuk menutupi kesalahan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, JA memberikan pernyataan (klarifikasi) soal dirinya yang dituduh berselingkuh dengan istri orang oleh beberapa oknum wartawan berinisial A, E dan H. Menurut JA, dirinya tidak merasa memiliki hubungan asmara dengan perempuan sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya ikuti aja alur omongan mereka karena dari awal mereka ngomong, saya merasa heran kok bisa-bisanya mereka menuduh begitu, saya tidak merasa seperti apa yang mereka tuduhkan, tidak ada bukti apapapun atau data otentik, lalu ujungnya mereka mencoba memeras apabila saya tidak memberikan uang kepada mereka katanya akan naik berita, dikira mereka saya takut padahal sama sekali tidak karena saya tidak merasa," ungkap JA, Rabu (30/10/24), pekan lalu.
Namun pernyataan JA ini ditanggapi oleh oknum wartawan (penuduh) sebagai berita opini, mereka membalas berita dengan narasi yang menghakimi dan mengganggap klarifikasi JA hanya perlindungan diri kepada pihak media.
Meski demikian, JA tidak membantah bahwa dirinya mengenal perempuan berinsial LD. Tapi disisi lain, JA juga secara tegas membantah tidak punya hubungan spesial, apalagi mesum di salah satu hotel dengan LD.
"Itu tidak benar dan fitnah, yang jelas mereka ngomong tanpa bukti," ucapnya, Rabu (6/11/24).
JA berharap sebelum dirinya mengambil langkah tegas, oknum wartawan yang menuduhya bermain perempuan agar meralat atau minimal tidak lagi membuat isu-isu miring.
"Kesabaran saya mungkin ada batasnya, buat mereka (oknum wartawan) sudahlah jangan mengembangkan tuduhan tanpa fakta dan data, mereka menggangap saya beropini di media justru merekalah yang terus-terusan beropini dan menjatuhkan nama baik saya. Mungkin kalau udah habis kesabaran, bisa jadi saya akan somasi ke dewan pers atau proses hukum," ungkapnya. (Red)