Yusak Langga,S.H., Ketua DPD P3HI Provinsi NTT, Senin, (11/11/2024). Foto : Istimewa |
FAKTA HUKUM, Senin (11 November 2024). KOTA KUPANG - DPD P3HI Provinsi NTT menanggapi terkait beredarnya beberapa informasi publik melalui postingan yang menamakan dirinya detikntt.com, yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi profesi Advokat tersebut, Pada Senin, (11/11/2024).
Berdasarkan pengamatan sejumlah awak media diketahui bahwa sebelumnya, pemilik situs detikntt.com dalam unggahannya telah membuat sebuah informasi publik dengan judul "Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, Tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan ke PT Kupang" yang dipublikasikan Pada Sabtu, (09/11/2024),
Postingan Shorts Akun Youtube @TimorSavana |
Informasi itu juga didapati dalam bentuk unggahan video dan disebarluaskan melalui beberapa postingan di Media Sosial (Medsos) oleh akun terkait lainnya seperti Timor Savana di Youtube (Nama Akun Timor Savana/@TimorSavana) dengan Caption Oknum Pengacara dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Advokat #shorts@TimorSavana dan Tik Tok (Nama Akun : timor_savana) ada sebanyak 3 unggahan,
Unggahan Video Pertama dari Akun Tik Tok timor_savana |
Unggahan yang pertama akun Tik Tok timor_savana menulis caption "3 Pengacara di Kota Kupang dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Kupang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Advokat. I Made Pasek, Hakim Tinggi PN Kupang saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan bahwa ada laporan terkait perihal tersebut dan pihaknya sementara mempelajarinnya. "#nttpride #pengacara #viral
Unggahan Video Kedua Akun Tik Tok timor_savana |
Unggahan Video Ketiga Akun Tik Tok timor_savana |
Selanjutnya dalam unggahan kedua akun Tik Tok timor_savana menulis caption lagi "Pengacara uang lagi viral di Ota Kupang #menyala #pengacara. Kemudian dalam unggahan ketiganya akun Tik Tok timor_savana kembali membuat Caption "PENGACARA BERULAH LAGI"
Sedangkan Akun Instagram ntt_talk juga turut mengunggah sebuah postingan dengan Caption "ntt_talk Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan, ke PT. Kupang!
Kasus ini mencuat setelah muncul indikasi adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Laporan ini membuka perhatian publik terkait standar etika dan integritas dalam profesi advokat.
Bagaimana pendapat kalian guys?
#ntt_talk #talk #pengadilankupang #pnkupang #kupang"
Unggahan Akun Instagram ntt_talk |
Atas kejadian tersebut P3HI Provinsi NTT telah membentuk Tim Analisis dan melakukan kajian-kajian serta berencana untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran informasi transaksi elektronik ini secara hukum,
Sebab unggahan-unggahan yang diposting ke medsos itu dinilai tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta merusak kredibilitas Advokat maupun organisasi P3HI di NTT.
Sementara itu Yusak Langga, S.H. selaku Ketua DPD P3HI Provinsi NTT saat memberikan pernyataan pers resminya di hadapan puluhan awak media menjelaskan bahwa,
"Saya sampaikan bahwa sumpah Advokat kita di Pengadilan Tinggi NTT, Pada Tanggal 29 Februari 2024 itu sudah sesuai Undang-Undang Advokat dan hari ini kita akan menyikapi salah satu postingan informasi publik yang menamakan diri media "DETIK NTT" yang dimuat Pada Tanggal 9 November 2024, dengan judul 'Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, Tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan ke PT Kupang'. Terkait informasi tersebut, DPD P3HI NTT sudah mendalami, apakah informasi publik tersebut masuk kategori berita, yang adalah karya jurnalistik atau tidak," Tandasnya
Masih menurutnya bahwa, "Jika memang informasi publik yang disampaikan tersebut masuk kategori berita (legalitas media jelas_red), maka DPD P3HI NTT tetap akan menempuh jalur hukum. Terkait hak jawab, saat ini telah kami gunakan dan dimuat di media-media yang kami nilai layak menyampaikan informasi kepada publik." Beber Yusak Langga
Ditambahkan oleh Advokat P3HI NTT itu bahwa, "Klarifikasi ini kita anggap perlu dilakukan agar informasi yang beredar tersebut tidak menyesatkan dan terus berkembang di masyarakat. Perlu diketahui bahwa kami telah memberikan klarifikasi didepan Tim Pemeriksa di pengadilan Tinggi NTT Pada Tanggal 30 Oktober 2024. Dari sana kami diberikan penjelasan oleh Tim Pemeriksa bahwa oknum yang mengajukan Pengaduan tersebut adalah advokat dari organisasi Peradi berinisial JD, dengan aduan bahwa tiga orang anggota P3HI yang diambil sumpah menjadi advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTT pada tanggal 29 Februari 2024 menggunakan surat magang palsu," Ujarnya
Dirinya juga menjelaskan bahwa, "Terkait pengaduan tersebut, Pertama, Tiga Anggota P3HI yang diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagai advokat pada tanggal 29 Februari 2024, telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam undang-undang advokat. Kedua, dalam klarifikasi tersebut P3HI telah menjelaskan secara rinci kepada Tim Pemeriksa bahwa : Mengenai syarat pengajuan sumpah terkait ketiga Anggota P3HI yang telah diambil sumpah menjadi Advokat tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana syarat menjadi advokat, sesuai pasal 3 ayat (2) Undang undang Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Mengenai syarat, sesorang dapat diangkat menjadi advokat, sebagaimana pasal 3 ayat (1) huruf, g, saya telah memberikan penjelasan kepada Tim Pemeriksa, sekaligus menyerahkan aturan Internal P3HI yang disebut Mukadimah, bahwa ketiga anggota P3HI yang disumpah pada tanggal 29 Februari 2024 tersebut telah memenuhi syarat untuk disumpah menjadi Anggota Advokat dari P3HI. Kemudian terkait pengaduan tersebut, hal yang menjadi substansi adalah sumpah advokat yang diambil pada tanggal 29 Februari 2024, 'dituduh menggunakan Magang Palsu'. Dalam penjelasan kepada Tim Pemeriksa tersebut, saya meminta, jika berkenan ditunjukan surat magang yang asli yang dikantongi Pengadu yang sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, sebab yang namanya palsu, maka pasti ada aslinya, dan karena pengadu (oknum JD) membuat dalil dalam pengaduannya bahwa magang anggota P3HI tersebut adalah palsu, maka pasti aslinya ada pada yang bersangkutan, tetapi dalam penjelasan Tim Pemeriksa, bahwa Tim pemeriksa hanya berkepentingan mengenai apakah magang itu sesuai undang-undang atau tidak, sedangkan mengenai pengaduan magang palsu, tim pemeriksa tidak meminta klarifikasi mengenai itu," Ungkapnya
Yusak Langga juga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah mendapat perhatian dari DPN P3HI sehingga dalam hal ini pihaknya akan menangani secara serius,
"Terkait persoalan tersebut, Ketua Umum dan Sekjen P3HI, memerintahkan saya selaku Ketua DPD P3HI NTT untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, (Kalau saudara Ketua DPD mampu selesaikan, maka segera diselesaikan persoalan tersebut hingga tuntas, karena organisasi P3HI sudah diobok-obok oleh oknum yang tidak memiliki hubungan dengan P3HI, dan jika tidak selesai, Dewan Pimpinan Nasional akan ambil alih persoalan ini". Pungkas Yusak mengutip pernyataan Ketum P3HI. (*Tim)