FAKTA HUKUM, Rabu (06 November 2024). KOTA KUPANG - Surat terbuka yang kedua untuk Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bpk. Prabowo Subianto di Jakarta, Pada Rabu, (06/11/2024).
Salam hormat, saya sangat bangga dan semakin yakin bahwa Bpk Presiden sangat serius untuk memberantas tindak Kejahatan Korupsi dan akan konsisten untuk memburu para pelaku Kejahatan Korupsi hingga ditangkap dan diadili.
Gebrakan awal telah mengungkapkan begitu banyak pelaku Kejahatan Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya bernama Kominfo, juga memecat para oknum hakim yang menerima suap sehingga membebaskan pelaku pembunuhan, menangkap terduga pelaku korupsi di PT KAI.
Saya sangat yakin bahwa praktek kejahatan korupsi sudah sangat merajalela dan dugaan saya bahwa semua instansi pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah terpencil sekalipun telah dirong-rong oleh para koruptor.
Oleh karena itu usulan saya yang sudah saya sampaikan pada surat terbuka yang pertama yakni tanggal 17-10-2024 yang lalu, saya mohon agar Bpk Presiden mempertimbangkan usul dan saran saya, tentunya harus dirancang dengan seksama sehingga menjadi sebuah produk hukum yang kuat dan produktif.
Saya juga yakin bahwa laten korupsi ini sudah sangat kuat dan pasti sulit untuk diberantas kalau hukumannya biasa-biasa saja, kalau praktek korupsi ini masih tergolong dalam tindak pidana kejahatan luar biasa maka harus diberikan hukuman sekurang-kurangnya hukuman mati dan seluruh harta kekayaan terpidana mati korupsi tersebut harus disita seluruhnya dan dipergunakan untuk membangun negara dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Demikian surat terbuka kedua ini saya buat dengan besar harapan agar Yang Mulia Bpk Presiden dapat mempertimbangkan nya. Sebelumnya saya haturkan limpah terimakasih. Salam Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Salam hormat saya,
Friets Jermias Jes Dami, S.Sos., S.H., M.Hum (NIDN 1526027001)