FAKTA HUKUM, Senin (02 Desember 2024). MALANG - JA, salah seorang Perangkat Desa (Kasun) di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali memberikan klarifikasi terkait isu miring yang menerpa dirinya.
Diketahui sebelumnya, JA dituding bermain perempuan oleh oknum wartawan setempat hingga isunya menyebarluas. Padahal, JA telah memberikan klarifikasi melalui media bahwa dirinya tidak merasa berbuat seperti yang dituduhkan. Terlebih, tidak ada bukti atau fakta yang menunjukkan dirinya bermain perempuan, hanya kabar lisan dan berita yang dimuat oleh oknum wartawan setempat.
Sayangnya, Pemerintah Desa Putat Lor dinilai terlalu mudah termakan isu sehingga sampai melayangkan surat permintaan klarifikasi kedua kalinya kepada JA. Meski demikian, JA tetap mengargai sikap Pemerintah Desa Putat Lor khususnya terhadap Kepala Desa, Lasis.
"Saya tetap menghormati surat dari bapak kepala desa walaupun saya belum bersedia memenuhinya, karena ketika diminta untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, saya mau ngomong apa, karena tidak ada bukti dari tuduhan itu untuk saya jelaskan, paling hanya menambah kegaduhan," kata JA
Kalau tuduhan itu, sambung JA, berkekuatan hukum jangankan sekedar diminta klarifikasi sekalipun dipecat sebagai perangkat desa dirinya bersedia.
"Tidak ada kekuatan hukum terkait tuduhan itu, dan tidak ada bukti yang dapat menyeret saya ke ranah hukum, kalau hukum menentukan saya bersalah apapun resikonya saya terima, tapi ini hanya isu yang terus digembar gemborkan sehingga ada pihak yang terpengaruh," imbuhnya
Karena itu, JA berharap, pemerintah Desa Putat Lor tidak mudah termakan isu miring, apalagi terdengar ada salah satu perangkat desa yang mengintervensi persoalan.
"Setelah muncul persoalan, pak sekdes terdengar ikut campur merekomendasikan pihak suami perempuan untuk membuat laporan kepada institusi terkait sehingga masalahnya terkesan semakin memanas, padahal suami si perempuan itu enggak kenapa-kenapa malah yang saya dengar, yang bersangkutan bilang mendingan berangkat ke Kalimantan daripada ngurus masalah ini," ungkap JA
Terpisah, Praktisi Hukum, Herry F.F Battileo, SH saat diminta tanggapan terkait surat peringatan dan permintaan klarifikasi dari pihak Desa Putat Lor kepada Kasun JA mengatakan, bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
"Terkait surat peringatan itu tidak ada kewajiban hukum bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara door to door ke masyarakat," kata Herry melalui sambungan WhatsApp. ****