FAKTA HUKUM, Kamis (13 Februari 2025). BREBES - Seorang Insan Pers sering kali menemukan kendala disaat menginvestigasi pencari fakta. Dan bukan hanya kendala. Tetapi juga kerap sekali mendapatkan Intimidasi. Ancaman demi Ancama bertubi - tubi.
Padahal tidak sedikit orang yang dengan sengaja menghalang halangi Liputan Insan Pers yang di LP Kan Kasusnya (Dilaporkan Kepolisian) Namun tidak dapat mengurangi perkara tersebut, Ungkap Pimpinan Redaksi Media Cyber Lidik Krimsus, Pada hari Kamis, (13/02/2025).
Setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang sedang bertugas. Tujuannya untuk memaksa atau membujuk pejabat agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI Pasal 335 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda. Ancaman tersebut dikenakan kepada orang yang mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain
Selain itu, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan. Wartawan juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.
Pencari Fakta dan mengungkap Fakta demi keadilan Berbangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewujudkan insan pers yang profesional serta menjalankan Integritas tinggi untuk Indonesia Maju. Mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dengan Mendukung Ketahanan Pangan serta kemajuan Indonesia bagi seluruh rakyat. ****