Kasus Penistaan Agama, 2 Wakil Ketua PWPM Dipanggil Polisi


FAKTA HUKUMSelasa (11 Februari 2025). KOTA KUPANG - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap laporan dugaan penistaan agama  oleh pemilik akun facebook atas nama All Us kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (30/01/25) segerah ditindaklanjuti.


"Selain laporan polisi dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor : STPLI/08/I/RES.2.5./2025/Ditrekrimsus tanggal 30 januari 2025 kami juga terus membangun koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan kejelasan kasus yang ada sehingga hari ini Senin 10 Februari 2025 kami di panggil sebanyak dua  orang  untuk menjadi saksi tambahan," ungkap Fathur Dopong Wakil Ketua Media, Komunikasi dan Publikasi PWPM NTT usai memberikan keterangan tambahan sebagai saksi pada Kasus dugaaan penistaan agama oleh akun facebook  All Us


Dua orang saksi adalah M. Syahril Mubarak Wakil Ketua KOKAM dan SAR dan  Fathur Dopong Wakil Ketua Media, Komunikasi dan Publikasi PWPM NTT.


Usai memberikan keterangan tambahan sebagai saksi pada kasus dugaaan penistaan agama oleh akun facebook  All Us, Fathur berharap adanya tindakan serius terhadap penyelidikan ini, dan pelaku harus di hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemeriksaan di lakukan di ruangan penyidik Cyber Crime V Polda NTT selama 2 jam fatur memberikan   keterangan apa yang di butuhkan oleh pihak  penyidik.


Pria kelahiran Alor Pantar tersebut juga menegaskan bahwa, soal kasus ini, tidak ada tendensi dari pihak manapun, kami tetap fokus dalam penanganan  kasus ini dan kami serius untuk mengawal proses hukun ini  sampai pelakunya di temukan, dengan keyakinan bahwa tindakan provokatif apapun yang mengatasnamakan agama tidak boleh terjadi  lagi di bumi Flobmorata.


"Dengan adanya pemanggilan pemeriksaan saksi tambahan ini kami berharap pihak penyidik polda NTT dapat mengusut tuntas,  kami jugq yakin dengan infrastruktur yang memadai di tim cyber Polda NTT dapat memberi kejelasan terang benderang dalam mengungkapkan kasus tersebut," pungkas Fathur Dopong (Wakil Ketua PWPM NTT)


(Red)

Ads

نموذج الاتصال