Warga Mengeluh Terkait Pemberhentian Kerjasama Pembuangan Sampah TPA Pasir Bajing


FAKTA HUKUMSenin (03 Februari 2025). GARUT - Warga sekitar TPA Pasir Bajing mengeluhkan Keputusan Pemerintah Kabupaten Garut terkait Pemberhentian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Proses Akhir (TPA) Pasir Bajing milik Pemkab Garut.


Menurut salah seorang aktivis, Ateng Sujana,S.IP yang akbrab disapa Wa Ateng mengatakan, bahwa PKS tersebut dapat merugikan warga sekitar TPA Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi.

 

"Saya atasnama warga, RT/RW dan seluruh warga Desa Sukaraja tidak setuju atas dikeluarkannya PKS itu karena merugikan dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing," ujar Wa Ateng


Apalagi, tambah Wa Ateng, ada kompensasi dari Pemkot Bandung untuk perbaikan akses jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU).


"kan ada kompensasi dampak negatif sebesar Rp.75.000 untuk setiap ton sampah dari kota Bandung, memang kecil tapi itu bisa sebagai trigger bagaimana pemerintah memberlakukan TPA itu secara manusiawi," ungkapnya


Wa Ateng menduga ada unsur politik atau buntut Pilbup Garut 2024 yang melatarbelakangi dikeluarkannya PKS pembuangan sampah. 


"Ini seolah-olah ada persaingan 01-02 jilid 2, katakanlah ini perang season 2." tandasnya

(RED)

Ads

نموذج الاتصال