Dian Hasanudin Klarifikasi Putusan DKPP : Kami Hargai Proses, Tapi Akan Tempuh Langkah Hukum


FAKTA HUKUMMinggu (20 April 2025). GARUT - Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya, mantan Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan menghormati proses yang telah berjalan, namun menyayangkan sejumlah aspek dalam pertimbangan putusan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Dian mempertanyakan standar penilaian etik yang digunakan DKPP. Menurutnya, dalam kasus-kasus serupa, putusan DKPP kerap berbeda-beda meski konteks dan substansi pelanggaran yang dituduhkan mirip. "Pertanyaannya, standar apa yang sebenarnya digunakan DKPP untuk menjatuhkan sanksi? Mengapa dalam kasus serupa, putusannya bisa berbeda-beda?" kata Dian, Minggu (20/4/2025).

Dian juga menjelaskan bahwa seluruh persoalan terkait perbedaan atau kesalahan data telah diselesaikan dalam proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Ia menyebut bahwa perbaikan data telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara (BA) hasil pleno, yang disetujui oleh seluruh saksi dan pihak terkait.

"Semua kesalahan yang terjadi sudah diselesaikan dalam proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan muncul BA perbaikan dokumen. Semua proses dilakukan secara berjenjang dan terbuka dalam pleno. Dokumen hanya ditandatangani setelah semua pihak, termasuk saksi, menyetujui hasil pencermatan bersama," tegasnya.

Menanggapi tuduhan bahwa dirinya memberi perintah kepada jajaran di bawahnya, Dian membantah keras. Ia menyatakan bahwa tidak ada komunikasi langsung atau instruksi darinya kepada petugas PPK terkait manipulasi data. "Tidak ditemukan fakta adanya percakapan atau perintah dari saya. Komunikasi yang terjadi antar-PPK saja kemudian disambung-sambungkan seolah berasal dari saya," ungkapnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan waktu dan struktur kerja yang diwarisi dari KPU periode sebelumnya. Dian menyebut dirinya dan rekan-rekan KPU Garut 2024–2029 baru dilantik pada 3 Februari 2024, hanya sepuluh hari sebelum hari pemungutan suara, sementara seluruh PPK dan PPS sudah terbentuk oleh pengurus sebelumnya. Hal ini, kata dia, membuat ruang komunikasi dan koordinasi sangat terbatas.

"Saya bahkan tidak banyak mengenal teman-teman PPK dan PPS yang bertugas di pemilu kemarin sehingga ada keterbatasan kami dalam ranah komunikasi apalagi memberikan perintah seperti yang dituduhkan," tambahnya.

Dian juga menyampaikan bahwa laporan terhadap dirinya di Bawaslu tidak terbukti. “Berdasarkan penelusuran Bawaslu, tidak terdapat cukup bukti atas dugaan pelanggaran ini,” jelasnya.

Ia juga menilai proses Wasnal oleh KPU Jawa Barat yang menjadi dasar pengambilan keputusan DKPP tidak dilakukan secara komprehensif.

“Saya hanya ditanya soal kenal siapa dan lokasi pleno, tapi substansi terkait mekanisme dan penyelesaian data tidak ditanyakan atau dikaji secara mendetail. Namun kesimpulannya seakan-akan kami menggelembungkan suara,” katanya.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa tidak ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Garut. “Semua pihak telah menyepakati hasil rekap melalui pleno bersama. Tidak ada keberatan formal dari peserta pemilu,” ujarnya.

Menanggapi isu gratifikasi yang beredar, Dian menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. “Kami sama sekali tidak pernah terlibat dalam praktik gratifikasi selama proses pemilu berlangsung,” tegasnya

Sebagai penutup, Dian menyatakan keberatannya atas putusan DKPP dan berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. “Insya Allah saya akan melakukan upaya hukum,” tutupnya.



(Red)

Ads

نموذج الاتصال